Suatu pekerjaan yang memiliki
risiko yang tinggi harus mendapat izin dari supervisior atau Safety Officer di
lapangan. Ijin Kerja (Permit to Work) adalah sebuah sistem ijin bekerja
tertulis formal yang digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan tertentu yang
berpotensi bahaya. Ijin Kerja (Permit to Work) diperlukan untuk mengendalikan
dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ijin Kerja (Permit to
Work) juga biasanya dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti JSA (Job Safety
Analysis) dan Tool Box Checklist. Ada beberapa ijin kerja dari suatu pekerjaan
yang membutuhkan Ijin Kerja (Permit to Work). Beberapa contoh dari pekerjaan
yang harus dibuat Ijin Kerja (Permit to Work), sebagai berikut:
1.
Ijin
Kerja Panas (Hot Work Permit) adalah
ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana
lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar.
Contohnya:
Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah
terbakar
2. Ijin
Kerja Dingin (Cold Work Permit)
adalah ijin kerja untuk pekerjaan seperti: Hidro test, Phenuematic test,
Pengecetan, Pekerjaan Sipil dll.
3.
Ijin
Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined
Space Entry Permit) adalah ijin kerja untuk bekerja didalam ruang
terbatas, yang dimaksud terbatas adalah:
–
Dari kemungkinan dari keterbatasan oksigen
didalam ruang kerja
–
Ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya
–
Akses masuk / keluar masuk tempat kerja yang
terbatas
–
Pencahayaan yang kurang
–
dll
Contoh
pekerjaan seperti bekerja di dalam tangki, dll.
4.
Radiography Permit adalah ijin kerja
untuk pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X/gamma
5. Ijin
Kerja Listrik (Electric Work Permit)
adalah ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik
baru atau peralatan lama & battery charging
6.
Ijin
Pengangkatan (Lifting Permit)
adalah ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas
10 Ton atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan
material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan
berbahaya.
7.
Ijin
Bekerja Diatas Ketinggian adalah ijin kerja yang diberikan kepada pekerja
yang akan bekerja diatas ketinggian yang dilakukan dimana akses ketempat kerja
harus menggunakan personal basket (tanpa tangga/ledder).
8.
Surat
Ijin Pekerjaan Penggalian (Excavation
Work Permit) adalah suatu pekerjaan yang meliputi semua pekerjaan
penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai
departemen terkait seperti, produksi,
electric, communication, pipeline maintenance.
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a)
Kesehatan Kondisi pekerja.
b) Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk
kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan
dikerjakan)
c) Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan
(kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga
tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d) Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan
dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
No comments:
Post a Comment