Wednesday, 16 November 2016

Mengenal Izin Kerja (Work Permit)



             Suatu pekerjaan yang memiliki risiko yang tinggi harus mendapat izin dari supervisior atau Safety Officer di lapangan. Ijin Kerja (Permit to Work) adalah sebuah sistem ijin bekerja tertulis formal yang digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan tertentu yang berpotensi bahaya. Ijin Kerja (Permit to Work) diperlukan untuk mengendalikan dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ijin Kerja (Permit to Work) juga biasanya dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti JSA (Job Safety Analysis) dan Tool Box Checklist. Ada beberapa ijin kerja dari suatu pekerjaan yang membutuhkan Ijin Kerja (Permit to Work). Beberapa contoh dari pekerjaan yang harus dibuat Ijin Kerja (Permit to Work), sebagai berikut:
1.       Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit) adalah ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar.
Contohnya: Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah terbakar
2.    Ijin Kerja Dingin (Cold Work Permit) adalah ijin kerja untuk pekerjaan seperti: Hidro test, Phenuematic test, Pengecetan, Pekerjaan Sipil dll.
3.       Ijin Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit) adalah ijin kerja untuk bekerja didalam ruang terbatas, yang dimaksud terbatas adalah:
        Dari kemungkinan dari keterbatasan oksigen didalam ruang kerja
        Ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya
        Akses masuk / keluar masuk tempat kerja yang terbatas
        Pencahayaan yang kurang
        dll
Contoh pekerjaan seperti bekerja di dalam tangki, dll.
4.       Radiography Permit adalah ijin kerja untuk pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X/gamma
5.    Ijin Kerja Listrik (Electric Work Permit) adalah ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik baru atau peralatan lama & battery charging
6.       Ijin Pengangkatan (Lifting Permit) adalah ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas 10 Ton atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan berbahaya.
7.       Ijin Bekerja Diatas Ketinggian adalah ijin kerja yang diberikan kepada pekerja yang akan bekerja diatas ketinggian yang dilakukan dimana akses ketempat kerja harus menggunakan personal basket (tanpa tangga/ledder).
8.       Surat Ijin Pekerjaan Penggalian (Excavation Work Permit) adalah suatu pekerjaan yang meliputi semua pekerjaan penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai departemen terkait seperti, produksi, electric, communication, pipeline maintenance.


Ijin Kerja K3 (work permit) dikeluarkan oleh Pengawas/Supervisor/Pelaksana kepada sub kontraktor/mandor atau pekerja yang akan memasuki/melaksanakan pekerjaan yang dianggap berbahaya. Bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas (sumur, plafond, gua, dsb), atau bekerja di lokasi yang berbahaya adalah sederetan jenis pekerjaan yang memerlukan ijin kerja K3 untuk memulai pekerjaan tersebut.

Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a)      Kesehatan Kondisi pekerja.
b)     Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan dikerjakan)
c)    Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan (kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d)     Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.

No comments:

Post a Comment