Tuesday 6 December 2016

Cara Mengurus Surat Izin Operator


Pertumbuhan pembangunan di Indonesia cukup menggairahkan dalam dua tahun terakhir. Pemerintah menggenjot pembangunan hingga garis terluar pulau-pulau di Indonesia. Geliat pembangunan memerlukan pengawasan yang ekstra dari pemerintah selaku regulator. Pengawasan dimaksudkan agar pada masa konstruksi tidak menyebabkan kecelakaan kerja maupun permasalahan lingkungan. Teori penyebab kecelakaan kerja dari tahun ke tahun semakin berkembang. Human error yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dibeberapa industri misalnya kontruksi maupun pertambangan masih sering mendominasi. Untuk itu, Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja sejak lama mengeluarkan regulasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja salah satunya adalah syarat kompetensi sumber daya manusia yang wajib dipenuhi disalah satu fungsi yakni operator. Permenaker Nomor 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut Jo PER.05/MEN/1985 menyatakan bahwa Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 atau biasa dikenal dengan Surat Izin Operator (SIO) dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.

     Beberapa contoh pesawat angkat dan angkut dijelaskan sebagai berikut. Operator pesawat angkat dan angkut meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel.

  1. Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang
  2. Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan. 
  3.  Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
  4. Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori.

Seorang operator dalam memperoleh lisensi K3 harus melampirkan beberapa syarat antara lain :
  1.  copy ijazah terakhir 
  2. surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan
  3. surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  4. copy kartu tanda penduduk 
  5.  copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya
  6. pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).

Gambar 1. Contoh Sertifikat Kompetensi dan Lisensi K3

Dari sekian persyaratan yang biasanya menjadi kendala di lapangan adalah poin e (sertifikat kompetensi). Sertifikat kompetensi hanya bisa diperoleh melalui pembinaan K3/training yang hanya dapat diselenggarakan oleh :
  • instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan 
  •  perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Setelah lulus training, Lisensi K3 atau SIO dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Tenaga Kerja beserta persyaratan lainnya diatas. Dalam prakteknya, SIO ini biasanya diurus oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang bersangkutan. Untuk biaya pengurusan SIO bisa bervariasi tergantung paket yang ditawarkan olehmasing-masing PJK3. Jadi, sudahkah semua operator di perusahaan anda telah kompeten dengan mengerti secara teori dan praktek yang aman serta telah memiliki lisensi yang dimaksud?
Semangat Pagi!