Wednesday, 14 December 2016
Tuesday, 6 December 2016
Cara Mengurus Surat Izin Operator
Pertumbuhan pembangunan di Indonesia cukup menggairahkan dalam dua tahun terakhir. Pemerintah menggenjot pembangunan hingga garis terluar pulau-pulau di Indonesia. Geliat pembangunan memerlukan pengawasan yang ekstra dari pemerintah selaku regulator. Pengawasan dimaksudkan agar pada masa konstruksi tidak menyebabkan kecelakaan kerja maupun permasalahan lingkungan. Teori penyebab kecelakaan kerja dari tahun ke tahun semakin berkembang. Human error yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dibeberapa industri misalnya kontruksi maupun pertambangan masih sering mendominasi. Untuk itu, Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja sejak lama mengeluarkan regulasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja salah satunya adalah syarat kompetensi sumber daya manusia yang wajib dipenuhi disalah satu fungsi yakni operator. Permenaker Nomor 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut Jo PER.05/MEN/1985 menyatakan bahwa Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 atau biasa dikenal dengan Surat Izin Operator (SIO) dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
Beberapa contoh pesawat
angkat dan angkut dijelaskan sebagai berikut. Operator pesawat angkat dan
angkut meliputi operator peralatan angkat, pita transport, pesawat angkutan di
atas landasan dan di atas permukaan, dan alat angkutan jalan rel.
- Operator peralatan angkat meliputi operator dongkrak mekanik (lier), takal, alat angkat listrik/lift barang/passenger hoist, pesawat hidrolik, pesawat pneumatik, gondola, keran mobil, keran kelabang, keran pedestal, keran menara, keran gantry, keran overhead, keran portal, keran magnet, keran lokomotif, keran dinding, keran sumbu putar, dan mesin pancang
- Operator pita transport meliputi operator eskalator, ban berjalan, dan rantai berjalan.
- Operator pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan meliputi antara lain operator: dump truk, truk derek/trailer, alat angkutan bahan berbahaya, traktor, kereta gantung, shovel, excavator/back hoe, compactor, mesin giling, bulldozer, loader, tanden roller, tire roller, grader, vibrator, side boom, forklift dan/atau lift truk.
- Operator alat angkutan jalan rel meliputi operator lokomotif dan Iori.
Seorang operator dalam
memperoleh lisensi K3 harus melampirkan beberapa syarat antara lain :
- copy ijazah terakhir
- surat keterangan berpengalaman kerja membantu operator atau petugas pesawat angkat dan angkut sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan
- surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- copy kartu tanda penduduk
- copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya
- pas photo berwarna 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).
Gambar 1. Contoh Sertifikat Kompetensi dan Lisensi K3
Dari sekian persyaratan
yang biasanya menjadi kendala di lapangan adalah poin e (sertifikat
kompetensi). Sertifikat kompetensi hanya bisa diperoleh melalui pembinaan
K3/training yang hanya dapat diselenggarakan oleh :
- instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
- perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Setelah lulus training,
Lisensi K3 atau SIO dapat diproses lebih lanjut ke Kementerian Tenaga Kerja
beserta persyaratan lainnya diatas. Dalam prakteknya, SIO ini biasanya diurus
oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang bersangkutan. Untuk biaya pengurusan SIO
bisa bervariasi tergantung paket yang ditawarkan olehmasing-masing PJK3. Jadi,
sudahkah semua operator di perusahaan anda telah kompeten dengan mengerti
secara teori dan praktek yang aman serta telah memiliki lisensi yang dimaksud?
Semangat Pagi!
Tuesday, 29 November 2016
Kecelakaan kerja di proyek, antara rasa malu dan sekilas lalu.
Pagi
itu, seluruh pekerja dikumpulkan lalu dibariskan. Tampak semua pekerja
berpakaian lengkap, mengenakan rompi, safety helm dan safety shoes. Rupanya pagi
itu HSE Officer mengumpulkan pekerja dalam rangka pembicaraan lima menit atau
yang lebih dikenal sebagai Safety Morning Talk. Kegiatan ini memang sudah
menjadi kewajiban sebelum memulai pekerjaan. Menjelang siang, mendadak
pekerjaan dihentikan oleh mandor setelah mendengar teriakan pekerja yang
mengerang kesakitan. Ya, siang itu seorang pekerja terjatuh dari pekerjaan
renovasi atap mess. HSE Officer lalu membawa korban menuju pelayanan kesehatan
terdekat disekitar proyek. HSE Officer juga melaporkan insiden ini kepada koordinator
di kantor pusat sebagai hirarki pelaporan insiden. Melihat kondisi ini, sudah
menjadi kewajiban bagi HSE Officer untuk mendistribusikan informasi ini kepada
Owner dan pihak terkait lainnya agar tidak terjadi dilokasi yang sama ataupun
dilokasi yang lain. Semua pihak berhak mendapatkan informasi ini. Keinginan
menciptakan lingkungan kerja yang aman dan selamat tidak akan terwujud tanpa
dilandasi kerjasama yang baik antar perusahaan. Terlebih jika memiliki mindset
bahwa sebuah insiden seperti layaknya aib yang harus ditutupi. Ada hal menarik
yang bisa dicermati setiap terjadi adanya insiden. Hal pertama yang selalu
mencuat adalah kekhawatiran seorang pimpinan proyek bilamana berita insiden
tersebut diketahui oleh atasannya atau top level manajemen perusahaan. Kekhawatiran
yang mengharuskan seorang pimpinan proyek melakukan lobi-lobi kepada pihak
terkait agar insiden tersebut tidak terdengar khalayak ramai. Sikap ini
dianggap cukup beralasan dikarenakan yang pertama ialah menyelamatkan
perusahaan dari persepsi buruk di masyarakat sekitar. Yang kedua adalah
menghindari sorot tajam top level manajemen kepada gagalnya pengelolaan
manajemen proyek yang bersangkutan. Insiden menjadi bukti gagalnya sebuah
perencanaan dan pengendalian risiko disuatu aktivitas. Barrier yang dipasang mampu ditembus oleh hazard sehingga terjadi kontak kepada manusia, alat maupun
lingkungan.Situasi diatas perlu dievaluasi agar kedepannya setiap aktivitas
direncanakan lebih matang dan potensi bahayanya diperhitungkan dengan baik. Sikap
defense pimpinan proyek yang demikian
juga tidak diharapkan jika tujuan dari sikap tersebut hanya menguntungkan kepentingan individu/kelompok
saja. Lebih luas dari itu, sebuah insiden seharusnya mampu menyisakan pelajaran
penting, baik individu maupun perusahaan secara umum. Tidak menganggapnya remeh
sekilas lalu, bahwa itu bagian dari skenario Tuhan semata. Nihil evaluasi dan tidak
ada kemauan berbenah. Miris.
Friday, 25 November 2016
Substandard Act & Substandard Condition
Secara garis besar substandard act dan substandard condition dapat di artikan sebagai suatu peristiwa yang tidak sesuai dengan standard dalam hal ini safety(keselamatan) . Sebelum mengenal kedua istilah ini kita lebih dahulu familiar dengan unsafe act dan unsafe condition, dimana dalam pengertiannya adalah kejadian atau lingkungan yang tidak aman. Aman disini tentu setiap orang mempunyai persepsi yang berbeda-beda standardnya.
Substandard act dan condition memiliki pengertian yang sama dengan unsafe act dan condition, perbedaannya hanyalah pada sub standart Act & condition terdapat standart atau patokan bagaimana tindakan dan kondisi yang aman. Sedangkan pada unsafe act & condition tidak ada patokan atau standart yang menyulitkan untuk menilai kondisi dan tindakan yang aman bagaimana. Standard disini bisa diartikan sesuai dengan peraturan pemerintah atau sesuai dengan standard K3 yang berlaku diperusahaan anda masing-masing.
Keduanya merupakan sebab dasar kecelakaan, kecelakaan bisa terjadi karena kondisi yang tidak standard dan pekerja yang bekerja tidak sesuai standard. 1 kecelakaan disebabkan oleh 600 nearmiss yang tidak ditanggapi secara serius.
Penyebabnya bisa bermacam-macam, bisa dari pekerja atau pekerjaannya. Misalnya :
A. Faktor Pekerja
- Kurangnya Pengetahuan
- Motivasi Kerja Kurang
- Kurangnya Keterampilan
- Pekerja mengalami beban fisik atau mental
- Usia pekerja yang masih dini, sehingga kondisi mental masih belum stabil, dll.
- Standar mutu pekerjaan yang kurang baik
- Design dan maintenance yang kurang baik
- Program pengawasan pekerjaan tidak dilakukan
- Lingkungan kerja tidak sesuai standard (kebisingan, pencahayaan kurang, pertukaran udara tidak lancar, dll)
- Kurangnya sistem proteksi pada mesin akibat engineering control yang tidak berjalan, dll.
Salam Safety!
Wednesday, 16 November 2016
Mengenal Izin Kerja (Work Permit)
Suatu pekerjaan yang memiliki
risiko yang tinggi harus mendapat izin dari supervisior atau Safety Officer di
lapangan. Ijin Kerja (Permit to Work) adalah sebuah sistem ijin bekerja
tertulis formal yang digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan tertentu yang
berpotensi bahaya. Ijin Kerja (Permit to Work) diperlukan untuk mengendalikan
dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ijin Kerja (Permit to
Work) juga biasanya dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti JSA (Job Safety
Analysis) dan Tool Box Checklist. Ada beberapa ijin kerja dari suatu pekerjaan
yang membutuhkan Ijin Kerja (Permit to Work). Beberapa contoh dari pekerjaan
yang harus dibuat Ijin Kerja (Permit to Work), sebagai berikut:
1.
Ijin
Kerja Panas (Hot Work Permit) adalah
ijin kerja untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana
lokasi pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar.
Contohnya:
Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah
terbakar
2. Ijin
Kerja Dingin (Cold Work Permit)
adalah ijin kerja untuk pekerjaan seperti: Hidro test, Phenuematic test,
Pengecetan, Pekerjaan Sipil dll.
3.
Ijin
Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined
Space Entry Permit) adalah ijin kerja untuk bekerja didalam ruang
terbatas, yang dimaksud terbatas adalah:
–
Dari kemungkinan dari keterbatasan oksigen
didalam ruang kerja
–
Ruangan bekas dari bahan kimia & gas lainnya
–
Akses masuk / keluar masuk tempat kerja yang
terbatas
–
Pencahayaan yang kurang
–
dll
Contoh
pekerjaan seperti bekerja di dalam tangki, dll.
4.
Radiography Permit adalah ijin kerja
untuk pekerjaan yang berhubungan radiasi sinar X/gamma
5. Ijin
Kerja Listrik (Electric Work Permit)
adalah ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan atau perbaikan peralatan listrik
baru atau peralatan lama & battery charging
6.
Ijin
Pengangkatan (Lifting Permit)
adalah ijin kerja untuk pengangkatan yang kritikal, beban yang diangkat diatas
10 Ton atau pengangkatan dengan menggunakan 2 crane atau lebih dan pengangkatan
material yang mahal harganya dan material lebar ukurannya yang kategorikan
berbahaya.
7.
Ijin
Bekerja Diatas Ketinggian adalah ijin kerja yang diberikan kepada pekerja
yang akan bekerja diatas ketinggian yang dilakukan dimana akses ketempat kerja
harus menggunakan personal basket (tanpa tangga/ledder).
8.
Surat
Ijin Pekerjaan Penggalian (Excavation
Work Permit) adalah suatu pekerjaan yang meliputi semua pekerjaan
penggalian di daerah yang memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai
departemen terkait seperti, produksi,
electric, communication, pipeline maintenance.
Pelaksana/pengawas/supervisor akan memberikan ijin kerja K3 setelah melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a)
Kesehatan Kondisi pekerja.
b) Kelengkapan sarana dan prasarana kerja (termasuk
kelengkapan APD sesuai yang disyaratkan pada kondisi pekerjaan yang akan
dikerjakan)
c) Tidak ada kondisi berbahaya di lokasi pekerjaan
(kondisi berbahaya yang ada di lokasi pekerjaan sudah dikontrol sehingga
tingkat risikonya ada pada tingkat “dapat ditolererir”)
d) Hal-hal lain yang berhubungan dengan keselamatan
dan kesehatan kerja pada lokasi kerja tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)